Ancaman Bom Sekolah di Depok, Mahasiswa Cemarkan Nama Pacar yang Menolak

Ancaman Bom Sekolah di Depok, Mahasiswa Cemarkan Nama Pacar yang Menolak

Smallest Font
Largest Font

Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditangkap karena meneror 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, dengan ancaman bom. Motifnya adalah sakit hati karena lamarannya ditolak sang pacar. HRR juga melakukan teror lain dengan membuat orderan fiktif.

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025), bahwa tersangka HRR sengaja membuat akun e-mail palsu untuk mengirimkan teror ke sekolah-sekolah di Depok. Ia mencatut nama pacarnya berinisial K.

"Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K," kata Abdul Waras.

Abdul Waras mengungkapkan bahwa HRR telah meneror mantan pacarnya sejak beberapa tahun lalu. Tersangka membuat akun palsu seolah-olah milik K untuk merusak reputasi mantan pacarnya itu.

"Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K," katanya.

K sendiri kerap menerima teror berupa order fiktif yang dialamatkan ke rumah dan kampusnya.

"Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri," katanya.

HRR mengirimkan e-mail teror ke 10 sekolah di Depok pada 23 Desember 2025. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah HRR, mantan pacar K.

"Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah," paparnya.

Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed