Angkot Bogor Nekat Narik Saat Nataru, Dishub Ancam Tindak Tegas!
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak akan menolerir angkutan kota (angkot) yang tetap beroperasi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, meskipun telah menerima kompensasi. Sanksi tegas menanti angkot yang kedapatan melanggar aturan ini.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak angkot yang masih beroperasi dengan mengangkut penumpang.
"Kita akan melakukan imbauan, pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang, diberhentikan untuk dikosongkan," kata Bayu Ramawanto, Sabtu (27/12/2025).
Bayu juga melarang angkot beroperasi dalam bentuk apapun, termasuk disewakan kepada wisatawan.
"Nggak (boleh), yang namanya angkot, manakala sudah mendapatkan kompensasi, tidak boleh beroperasi," sebutnya.
Larangan beroperasi ini berlaku selama empat hari pada libur Natal dan Tahun Baru, yaitu 24-25 dan 30-31 Desember 2025. Setiap sopir dan pemilik angkot menerima kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari, sehingga totalnya mencapai Rp 800 ribu.
Meskipun ada larangan, pada 25 Desember 2025, masih ditemukan angkot yang beroperasi di sejumlah titik di Jalan Raya Puncak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow