Buruh Siap Demo Besar Tolak UMP DKI 2026, Ini Tuntutannya!

Buruh Siap Demo Besar Tolak UMP DKI 2026, Ini Tuntutannya!

Smallest Font
Largest Font

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Ia memperkirakan 1.000 buruh akan berdemonstrasi pada 29 Desember dan 10.000 buruh pada 30 Desember.

"Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta," kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Adapun tuntutan utama dalam aksi ini adalah penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Said Iqbal menyoroti ketidaksesuaian antara biaya hidup di Jakarta dengan penetapan UMP. Menurutnya, UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak sebanding dengan upah minimum di Bekasi dan Karawang yang mencapai Rp5,95 juta per bulan.

"Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan," ujarnya.

Said juga menambahkan bahwa kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh, padahal biaya sewa rumah di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.

Alasan lain penolakan UMP DKI Jakarta adalah karena nilainya lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan.

Oleh karena itu, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

KSPI bersama buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Selain aksi demonstrasi, KSPI juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed