Buruh Demo UMSK Jabar, Polwan Bagi Roti, Polisi Siagakan 350 Personel
Aliansi massa dari kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat hari ini menuntut upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) di Jawa Barat dikembalikan. Polwan Polda Metro Jaya terlihat membagikan roti dan air mineral kepada para buruh yang berdemo.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa 350 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini. Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan humanis agar aksi berjalan tertib.
"Dengan pendekatan humanis, kami berharap kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung lancar, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama. Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat call center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
"Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat bila membutuhkan bantuan atau melihat potensi gangguan kamtibmas," tuturnya.
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memprotes soal upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) di Jawa Barat.
"Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat," kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12).
Dia meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menetapkan upah sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota. Dia berharap protes massa buruh bisa ditindaklanjuti.
"Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat," ujarnya.
Dia menilai Gubernur Jabar melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan itu, katanya, UMSK tidak bisa diubah oleh Gubernur.
"Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM," sebutnya.
Dia meminta pemerintah pusat turun tangan terkait upah di Jabar. Dia meminta pemerintah pusat mendesak KDM menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati/wali kota.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow