Buruh Jakarta Tolak UMP Rp 5,7 Juta, Pemerintah Pusat Panggil Gubernur!
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,7 juta. Aksi demonstrasi buruh digelar sebagai bentuk penolakan karena angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa angka UMP yang ditetapkan tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Masing-masing pihak mengajukan usulan yang berbeda.
"Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa," kata Said saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).
Said menegaskan bahwa buruh tetap pada tuntutan UMP sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta, yaitu sebesar Rp 5,89 juta.
Untuk membahas UMP ini lebih lanjut, KSPI akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat. Pemerintah juga berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencari solusi.
"Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg, tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh," ujar Said.
Aksi demonstrasi terkait penolakan UMP Rp 5,7 juta telah berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/12).
Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh bertemu dengan Wamensesneg dan Wamenaker. Pemerintah pusat berjanji akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membahas tuntutan buruh.
"Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno kepada wartawan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow