Demo Buruh Tolak UMP DKI 2026 Rp 5,7 Juta Usai, Lalin Medan Merdeka Normal

Demo Buruh Tolak UMP DKI 2026 Rp 5,7 Juta Usai, Lalin Medan Merdeka Normal

Smallest Font
Largest Font

Aksi unjuk rasa buruh yang menentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta telah selesai dilaksanakan, Senin (29/12/2025). Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali normal setelah massa membubarkan diri.

Pantauan di lokasi menunjukkan massa buruh mulai meninggalkan lokasi pada pukul 14.20 WIB. Mereka membubarkan diri dengan tertib, baik ke arah Patung Kuda maupun Gambir.

Setelah massa aksi bubar, petugas PPSU segera membersihkan sisa-sisa sampah di lokasi demonstrasi. Sementara itu, aparat kepolisian membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung Kuda yang sebelumnya sempat ditutup selama aksi berlangsung.

Kemacetan sempat terjadi selama aksi berlangsung, mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terus berjaga untuk memastikan kendaraan tetap dapat melintas meski dengan kecepatan pelan.

Aparat kepolisian juga memberikan pelayanan selama aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh para buruh. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta. Buruh menuntut UMP Jakarta naik menjadi Rp 5,8 juta.

"Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12).

Said menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia juga menambahkan bahwa UMP Jakarta saat ini masih berada di bawah daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.

"Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi," jelas Said.

"Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu," imbuhnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed