Dosen UIM Dilaporkan ke Polisi Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Dosen UIM Dilaporkan ke Polisi Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Smallest Font
Largest Font

Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap seorang kasir swalayan bernama NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden ini bermula ketika Amal Said diduga meludahi NI, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa Amal Said dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Menurut Kompol Yusuf, pihaknya telah meminta keterangan dari NI sebagai korban. Berdasarkan keterangan korban, dosen tersebut sempat ditegur karena menyerobot antrean.

"Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban," ucapnya.

Yusuf menambahkan bahwa Amal Said akan diperiksa di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Sebelum diperiksa polisi, Amal Said menjalani sidang internal di kampusnya pada Senin (29/12).

"Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya," imbuh Yusuf.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed