Dosen UNM Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Dosen UNM Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Smallest Font
Largest Font

Polisi telah menangkap Khaeruddin (34), seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Tersangka sempat menjadi buron sebelum akhirnya diringkus.

"Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual," ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie, Selasa (30/12/2025).

Khaeruddin ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (29/12). Polisi juga menyita sebuah telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Dhanni menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana," bebernya.

Sebelumnya, dosen asal Kabupaten Bone ini ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka menghilang saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed