DPR Minta Percepatan Penanganan Kayu Gelondongan di Daerah Bencana

DPR Minta Percepatan Penanganan Kayu Gelondongan di Daerah Bencana

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengatasi masalah penumpukan kayu gelondongan di sejumlah daerah yang terkena dampak bencana, yang menghambat proses pemulihan.

Saan menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR bersama Kementerian Lembaga dan Kepala Daerah di Aceh, Selasa (30/12/2025), di mana para kepala daerah merasa khawatir menangani kayu gelondongan karena potensi masalah hukum.

"Ini keluhan soal kayu-kayu ini, kayu-kayu gelondongan. Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua kan," kata Saan.

Wakil Ketua Umum NasDem ini menekankan pentingnya penyelesaian masalah kayu gelondongan karena dampaknya terhadap proses pemulihan secara keseluruhan.

"Ini juga penting juga untuk segera diselesaikan, karena kalau enggak diselesaikan ini kan mengganggu juga kan gitu loh. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan termasuk tadi soal pendangkalan," ujarnya.

"Jadi ini, ini penting nanti Pak Mendagri kemungkinan ya untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut," sambungnya.

Selain itu, Saan menyoroti kendala dalam pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana akibat masalah status lahan yang belum jelas.

"Jadi ketika mau membangun hunian tetap, mereka terkendala dengan lahan karena mereka kan harus dipindahkan. Yang hunian-hunian lamanya itu harus dipindahkan dan hunian tetap ini membutuhkan lahan, dan lahan ini, ini umumnya masih dimiliki oleh, ya hutan ya, hutan, terus juga ada hutan, HGU dan sebagainya," jelasnya.

Saan menegaskan bahwa pembangunan huntap tidak dapat dilanjutkan jika status lahan belum jelas, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga tidak dapat bertindak jika masalah lahan belum diselesaikan.

"Jadi itu hunian tetap ini bisa dilakukan kalau status tanahnya itu sudah benar-benar clear kan gitu. Supaya clear and clean, supaya nggak ada persoalan di kemudian hari juga," tuturnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed