Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi Mulai 29 Desember 2025, Catat Jadwalnya!
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa aturan Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Senin, 29 Desember 2025, setelah sempat ditiadakan selama libur Natal. Kebijakan ini penting diperhatikan agar pengendara terhindar dari sanksi pelanggaran.
Jadwal dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap
Pemberlakuan Ganjil-Genap akan berlangsung pada 29-31 Desember 2025 dan dilanjutkan pada 2 Januari 2026. Perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026, yaitu 1 Januari 2026.
Sesi Pemberlakuan Ganjil Genap
Aturan Ganjil-Genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya:
- Sesi Pertama: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
- Sesi Kedua: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dasar Hukum Pengecualian Ganjil Genap
Pengecualian Ganjil-Genap pada tanggal 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026 telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
SKB Menteri Tentang Hari Libur Nasional
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow