Guru ASN Pasuruan Dipecat Usai Viral Keluhkan Jarak Sekolah
Polemik guru ASN di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), berakhir dengan pemecatan. Ia diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin berat, yaitu tidak masuk kerja lebih dari 28 hari tanpa alasan yang sah. Pemecatan ini buntut dari viralnya keluhan Nur Aini di media sosial tentang jarak tempuh sekolah yang ekstrem.
SK Pemberhentian Diserahkan BKPSDM
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyerahkan Surat Keputusan pemberhentian tetap kepada Nur Aini pada akhir Desember 2025. Pihak berwenang menegaskan penegakan disiplin ASN harus tetap berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, meskipun kisah Nur Aini sempat menuai simpati publik.
Awal Mula Kasus: Video Viral di TikTok
Kasus Nur Aini mulai menjadi perhatian publik pada pertengahan November 2025, sekitar tanggal 14 November 2025, setelah videonya muncul di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini mencurahkan perasaannya sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Keluhan Jarak Tempuh Ekstrem
Nur Aini mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang-pergi setiap hari dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di wilayah pegunungan kaki Gunung Bromo. Perjalanan panjang ini memakan waktu hampir dua jam setiap pagi, membuatnya merasa kelelahan dan kondisi kesehatannya terganggu. Ia juga menyinggung dugaan manipulasi absensi oleh pihak sekolah dan potongan gaji koperasi yang tidak pernah diajukannya. Nur Aini berharap mendapatkan mutasi tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya.
Pemeriksaan BKPSDM Berujung Pemecatan
Menanggapi keluhan yang viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini.
Proses Pemeriksaan yang Tidak Tuntas
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dua kali. Pemeriksaan pertama pada September 2025 ditunda karena Nur Aini mengaku kurang sehat. Pemeriksaan kedua pada Oktober 2025 juga tidak tuntas lantaran Nur Aini meninggalkan ruangan saat sesi baru memasuki pertanyaan inti terkait absensi dan tidak kembali lagi.
Pelanggaran Disiplin Berat
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan BKPSDM, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Devi Nilambarsari menegaskan bahwa kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan, atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Nur Aini tercatat tidak masuk kerja melebihi batas tersebut, bahkan disebut mencapai 90 hari dalam dua tahun terakhir.
Tanggapan Bupati dan Kemendikbudristek
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, sebelumnya telah merespons kasus ini pada 18 November 2025, meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan narasi sepihak.
Risiko Penempatan Jauh
Rusdi Sutejo menekankan bahwa Nur Aini seharusnya mengetahui risiko penempatan jauh saat mendaftar sebagai CPNS dan memilih formasi di SDN II Mororejo. Ia juga menyebut kinerja Nur Aini di bawah ekspektasi pada tahun 2023 dan 2024.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, juga turut memberikan tanggapan pada 24 November 2025. Nunuk menyatakan bahwa penempatan adalah konsekuensi bagi guru PNS yang telah memilih lokasi penempatan mereka sendiri dan menandatangani pakta integritas. Ia menyarankan agar ASN, termasuk guru, menyesuaikan tempat tinggal mereka dengan lokasi kerja.
Keputusan KASN dan Kondisi Nur Aini Sekarang
Karena ketidakhadiran yang berkepanjangan dan proses klarifikasi yang tidak tuntas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sebagai ASN. Surat keputusan tersebut disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil pada akhir Desember 2025, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan resmi untuk penyampaian SK.
Nur Aini sendiri mengaku pasrah atas keputusan tersebut dan memilih membantu usaha mertuanya, sembari tetap berharap bisa mengajar di lingkungan sekolah yang lebih dekat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, di mana viral di media sosial tidak selalu sejalan dengan proses hukum dan administrasi negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow