Guru PNS Pasuruan Dipecat Usai Absen Lebih dari 28 Hari
Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengatakan bahwa Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN.
"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).
Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, sempat viral di media sosial setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Nur Aini mengaku menempuh jarak 57 kilometer dari rumahnya, sehingga total pulang pergi menjadi 114 kilometer. Ia juga telah mengajukan pindah mengajar ke Bupati Pasuruan melalui BKPSDM.
"Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," katanya kepada sejumlah wartawan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow