Istri di Depok Jadi Korban KDRT, Pemkot Berikan Pendampingan Psikologis
Seorang wanita muda berinisial AA (19) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA (20), di Depok. Akibat penganiayaan tersebut, AA harus menjalani operasi mata dan mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kadis DP3AP2KB, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa Pemkot Depok akan menanggung seluruh biaya pengobatan AA. Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Depok dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok," ujar Nessi Annisa Handari seperti dilihat di situs Pemkot Depok, Selasa (30/12/2025).
Selain bantuan medis, Pemkot Depok melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga memberikan pendampingan psikologis kepada AA dan keluarganya.
"Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya," tutur Nessi.
Nessi menambahkan bahwa kondisi AA berangsur pulih setelah menjalani operasi. Ia berharap AA segera pulih dan dapat kembali beraktivitas.
"Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik," tutup Nessi.
Kasus KDRT ini menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas di media sosial. Unggahan terkait kasus ini menunjukkan luka lebam di mata kiri korban.
Akibat kejadian ini, pihak keluarga melaporkan RA ke Unit PPA Polres Metro Depok.
Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow