Jakarta Siap Sambut Tahun Baru 2026: Panggung Hiburan, Rekayasa Lalin, dan Imbauan

Jakarta Siap Sambut Tahun Baru 2026: Panggung Hiburan, Rekayasa Lalin, dan Imbauan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan serangkaian pengaturan dan imbauan bagi warga yang ingin merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Ibu Kota. Mulai dari rekayasa lalu lintas hingga lokasi perayaan, berikut informasi lengkapnya.

Perayaan malam tahun baru di Jakarta akan dimeriahkan dengan delapan panggung hiburan yang tersebar di berbagai lokasi strategis dengan tema 'Rangkul Keragaman, Rawat Harapan'.

Berikut daftar lokasi panggung hiburan malam Tahun Baru 2026:

  1. Lapangan Banteng
  2. MH Thamrin
  3. Sarinah
  4. Bundaran HI
  5. Dukuh Atas BNI 46
  6. Semanggi
  7. BEI/SCBD
  8. FX Sudirman

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa dengan adanya delapan panggung tersebut, 33 ruas jalan akan ditutup secara situasional mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Berikut daftar 33 ruas jalan yang akan ditutup:

  1. Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Bundaran HI)
  2. Jalan M.H. Thamrin (mulai dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Patung Kuda)
  3. Jalan Pintu 1 Senayan
  4. Jalur Lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi barat
  5. Jalan Bendungan Hilir
  6. Jalan KH Mas Mansyur
  7. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5
  8. Jalan Kupingan BNI 46
  9. Jalan Kota Bumi dan Jalan Baturaja
  10. Jalan Teluk Betung
  11. Jalan Kebon Kacang
  12. Jalan Sunda
  13. Jalan Imam Bonjol
  14. Jalan Sumenep Tosari
  15. Landmark (Indocement)
  16. Jalan Setiabudi
  17. Jalan Prof Dr Satrio
  18. Jalan Masjid (Sampoerna)
  19. Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi
  20. Jalur lambat Kuningan Semanggi (Gatot Subroto) sisi Timur
  21. SCBD
  22. Jalan Tulodong Atas 2/Samping CIMB
  23. Simpang Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Selatan
  24. Jalan Kebon Sirih dari Arah Barat
  25. Jalan K.H Wahid Hasyim
  26. Jalan Majapahit
  27. Jalan Veteran III
  28. Jalan Veteran II
  29. Simpang Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara
  30. Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan MI Ridwan Rais
  31. Simpang Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat
  32. Simpang Jalan Trunojoyo-Jalan Panglima Polim
  33. Simpang Jalan Panglima Polim-Jalan Melawai

Pada malam pergantian tahun, Pemprov DKI melarang pesta kembang api, termasuk di Bundaran HI. Sebagai gantinya, Bundaran HI akan dimeriahkan dengan pertunjukan video mapping dan atraksi drone.

Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran terkait larangan kembang api dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan demi keamanan dan ketertiban.

Bagi warga yang ingin merayakan malam tahun baru di Bundaran HI dan titik panggung lainnya, diimbau untuk menggunakan transportasi umum karena TransJakarta, MRT, dan LRT akan gratis mulai hari ini hingga pukul 02.00 WIB.

Syafrin menjelaskan bahwa penumpang tetap wajib melakukan tap dengan biaya Rp 1 untuk pendataan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed