KDRT di Depok, Istri Dioperasi Mata, Suami Terancam 10 Tahun Penjara

KDRT di Depok, Istri Dioperasi Mata, Suami Terancam 10 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

RA (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya harus menjalani operasi mata. Akibat perbuatannya, RA terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Iya (terancam hukuman 10 tahun penjara)," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12/2025).

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut bunyi pasal tersebut:

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

Made menjelaskan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan. Hasil tes urine menunjukkan RA positif menggunakan sabu dan ganja.

"Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut," tuturnya.

Polisi juga mengamankan alat isap sabu sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok.

"Ya menurut informasi yang kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam box di handphone dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja," ucapnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed