Evaluasi KemenImipas 2025: SDUWHV Jadi Sorotan, Bapas Terbatas
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) menyoroti sejumlah tantangan utama dalam evaluasi kinerja tahun 2025, termasuk polemik Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV) dan keterbatasan jumlah badan permasyarakatan (Bapas).
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, menyampaikan evaluasi ini saat Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta, Senin (29/12/2025). "Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap melakukan evaluasi terhadap sejumlah tantangan," kata Asep.
Selain SDUWHV, isu lain di sektor imigrasi meliputi perlindungan WNI, penanganan pencari suaka, dan kuota paspor. Di sektor permasyarakatan, tantangan termasuk tingkat hunian lapas dan rutan, dampak bencana di Sumatera, dan jumlah SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang terbatas.
Asep menjelaskan, bencana alam berdampak pada 22 unit pelaksana teknis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, membutuhkan respons cepat.
Berikut adalah rincian kendala dan langkah penanganan KemenImipas:
Imigrasi
1. Kendala: Polemik SDUWHV menuntut sistem seleksi yang lebih objektif dan transparan.
Action plan: KemenImipas mempertimbangkan menyerahkan penerbitan SDUWHV langsung kepada Kedutaan Besar Australia dan menjalin kerja sama dengan negara lain yang berpotensi memberikan skema WHV.
2. Kendala: Maraknya kasus perdagangan orang, penyelundupan manusia, pelanggaran dokumen keimigrasian, dan pekerja migran non-prosedural.
Action plan: KemenImipas memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Perwakilan RI, yang tercantum dalam Program Prioritas Nasional tahun 2026.
3. Kendala: Penanganan pencari suaka belum didukung regulasi komprehensif, menyebabkan penumpukan pengungsi dan potensi gangguan keamanan.
Action plan: KemenImipas membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) untuk koordinasi antarinstansi dan memastikan hak-hak dasar deteni terpenuhi.
4. Kendala: Diaspora menuntut kebijakan hak-hak yang setara dengan WNI, termasuk hak bekerja dan kepemilikan rumah.
Action plan: KemenImipas akan melaksanakan Focus Group Discussion dan grand launching Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada 26 Januari 2026.
5. Kendala: Kuota layanan M-Paspor belum sebanding dengan kebutuhan.
Action plan: KemenImipas akan meningkatkan kuota M-Paspor melalui layanan di luar jam kerja, pusat perbelanjaan, dan percepatan penerbitan paspor satu hari jadi.
Permasyarakatan
1. Kendala: Tingkat hunian lapas dan rutan melebihi kapasitas ideal.
Action plan: KemenImipas memindahkan warga binaan untuk mengurangi kepadatan.
2. Kendala: Keterbatasan jumlah Bapas dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Action plan: KemenImipas membentuk Pos Bapas dan mengusulkan pembentukan Bapas baru kepada KemenpanRB, menargetkan penambahan 100 Bapas baru hingga 2030.
3. Kendala: Operasional 22 UPT terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Action plan: KemenImipas mengalihkan dana Perencanaan Mega Prison sebesar Rp 12 miliar untuk penanganan tanggap darurat.
4. Kendala: Kurangnya SDM PK.
Action plan: KemenImipas mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 902 orang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow