Pakar Hukum Klarifikasi Narasi KUHP Baru: Maki Teman dengan Nama Hewan Tak Serta Merta Dipidana
Seorang pakar hukum meluruskan narasi yang kurang tepat terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa mulai 2 Januari 2026, memaki teman dengan menggunakan nama hewan dapat dipidanakan.
Pakar hukum tersebut menyoroti Pasal 436 KUHP baru yang berbunyi, "Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Meskipun memaki teman dengan nama hewan sering dianggap lazim, terutama di kalangan anak muda dan dalam konteks bercanda, praktik ini tidak serta merta dapat dipidanakan, bahkan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Pernyataan pakar hukum pidana ini sekaligus mengklarifikasi bahwa Pasal 436 KUHP baru bukanlah pasal yang sepenuhnya baru. Pasal ini merupakan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama yang juga mengatur tentang penghinaan ringan.
Namun, KUHP dan KUHAP baru memiliki aturan pengaman yang meminimalisir potensi pemidanaan terhadap seseorang yang hanya memaki temannya. Tujuannya adalah untuk mencegah penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah, termasuk mereka yang bercanda dengan memaki teman menggunakan nama hewan.
Aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa hakim dalam menghukum wajib mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Dalam konteks ini, hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman jika perbuatan tersebut hanya berupa candaan.
Aturan pengaman kedua tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C, yang mengharuskan hakim untuk menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika sikap batin terdakwa hanya bercanda dan tidak bermaksud merendahkan martabat temannya, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman.
Selain itu, Pasal 246 KUHP memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. Memaki teman dengan sebutan nama hewan termasuk kategori ringan, sehingga hakim dapat memberikan hukuman pemaafan.
"KUHP dan KUHAP baru adalah mahakarya bangsa kita yang reformis, pro penegakan HAM serta berorientasi pada tegaknya keadilan. Dua UU ini adalah pengganti KUHP lama warisan kolonial dan KUHAP lama warisan orde baru yang lebih merupakan aparatus represif kekuasaan," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Habiburokhman berharap masyarakat tidak membaca KUHP dan KUHAP baru secara parsial, melainkan secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow