Ledakan Farmasi Tangsel: Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka

Ledakan Farmasi Tangsel: Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan di sebuah gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren. Kedua tersangka adalah direktur dan kepala produksi perusahaan tersebut, yang diduga lalai dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan mesin produksi.

"Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan, Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Rabu (31/12/2025).

Victor menjelaskan bahwa keduanya diduga lalai dalam kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Mereka dinilai tidak menerapkan SOP pengawasan terhadap mesin produksi.

Mesin produksi beroperasi selama 24 jam, sementara jam kerja karyawan, baik operator maupun pengawas mesin produksi ekstrak, hanya dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau mengoperasikan mesin, sehingga saat terjadi keadaan darurat, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin.

EBBN, sebagai direktur, memiliki kewenangan untuk menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja serta kegiatan produksi ekstrak. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari dinas terkait, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan.

Sementara itu, SW selaku kepala produksi bertugas memberikan laporan kepada EBBN. Seharusnya, SW melaporkan kepada direktur bahwa mesin produksi ekstrak harus ada operator yang mengawasi selama 24 jam.

Atas insiden tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berikut bunyi Pasal 188 KUHP:

"Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".

Ledakan terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun ledakan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada gedung 4 lantai.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed