Mangkir dari Panggilan KPK, Mantan Sekdis Bekasi Dicari Terkait Kasus Suap Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Namun, Beni tidak memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadiran Beni. "Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
KPK mengimbau agar Beni bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya. Keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini. "KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini," sebutnya.
Beni sebelumnya sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan diperiksa oleh KPK. "Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Budi, Senin (29/12).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut merupakan uang muka sebagai jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow