Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara atas Kasus 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis hukuman total 165 tahun penjara, tetapi hanya akan menjalani 15 tahun, serta denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun atas kasus korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis tersebut atas 25 dakwaan dalam kasus 1MDB. Najib divonis 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga dipenjara 5 tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya menjalani hukuman 15 tahun.
Hakim juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar atau sekitar Rp 8,6 triliun berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Hakim Sequerah menyatakan telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan yang memberatkan dari pihak penuntut.
"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," katanya.
Persidangan berlangsung selama 12 jam hingga putusan dibacakan pada pukul 21.00 waktu setempat.
Hukuman penjara baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 karena menggelapkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta.
Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Tim pembela Najib meminta agar uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta dikembalikan, dan pihak penuntut tidak keberatan.
"Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan," kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa pihak pembela tidak mengajukan penangguhan eksekusi saat ini.
Najib, dalam pernyataannya setelah vonis, meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi.
"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini," ujarnya.
BBC melaporkan, Najib Razak mendirikan 1MDB pada tahun 2009 untuk mengelola kekayaan Malaysia melalui investasi strategis. Namun, masalah muncul pada tahun 2015 ketika perusahaan gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar.
Pada Juli 2016, Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan yang menuduh bahwa lebih dari USD 3,5 miliar telah dijarah, yang kemudian meningkat menjadi lebih dari USD 4,5 miliar.
MO1, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Najib Razak, diduga menerima sekitar USD 681 juta dari uang yang dicuri, tetapi telah mengembalikan sebagian besar di antaranya. Najib sempat dibebaskan dari segala tuntutan oleh polisi Malaysia saat masih menjabat.
Situasi berubah setelah partainya kalah dalam pemilihan umum 2018. Polisi menggeledah sejumlah apartemen miliknya dan mengamankan barang mewah serta uang tunai senilai USD 28,6 juta. Najib menghadapi 42 tuntutan atas dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan, namun ia mengaku tidak bersalah atas semua tuntutan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow