Pelaku Pembakaran Kios di Depan TMP Kalibata Dibekuk Polisi, Diduga Ada Tersangka Lain
Pelarian pelaku pembakaran kios di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, berakhir setelah polisi berhasil membekuknya dan kini tengah mengembangkan kasus untuk mencari tersangka lainnya.
"Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Iman menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk menindak anggota Polri yang terlibat.
"Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," jelasnya.
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat dan melakukan pendalaman.
Insiden pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12) malam, setelah tewasnya dua orang debt collector. Terkait hal tersebut, Polri telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri telah digelar, menghasilkan putusan dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi karena mengikuti ajakan senior dan turut mengeroyok untuk menolong Bripda AMZ.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow