Polda Metro Jaya Ungkap 250 Kasus Premanisme Sepanjang Tahun 2025
Polda Metro Jaya menindak tegas aksi premanisme dengan mengungkap 250 kasus sepanjang tahun 2025, serta menangkap 348 orang yang menjadi tersangka. Polisi berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Jakarta.
Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa dua kasus menonjol adalah pendudukan lahan parkir RSUD Tangsel dan pemerasan pedagang di Pasar SGC. Hal itu disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk menindak aksi premanisme. Tujuannya adalah menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif.
"Dampak positif yang diharapkan penindakan hukum terhadap premanisme, terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman terutama di ruang ruang publik area perbelanjaan dan kawasan usaha yang sebelumnya rawan aksi premanisme, pemerasan dan intimidasi," kata Iman.
Iman menambahkan, dengan terciptanya iklim keamanan yang kondusif, roda perekonomian Jakarta akan terjaga dan berkembang.
Selain premanisme, Direktorat Reserse Kriminal Umum juga menindak TPPO dan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Kejahatan terhadap kelompok rentan turun 8,82 persen dibandingkan tahun 2024.
"Sepanjang tahun 2025, pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan perempuan dan anak, ada 16 kasus untuk TPPO dan 77 kasus untuk PPA. Di mana sudah ada 34 tersangka TPPO, 29 tindak pidana PPA," tutur Iman.
Salah satu kasus menonjol adalah perdagangan anak ke salah satu suku di Indonesia. Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan anak tersebut kepada keluarganya.
"Beberapa kasus menonjol kamu informasikan, kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar, di mana korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual," jelas Iman.
Polda Metro Jaya juga memaksimalkan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Pada tahun 2025, angka restorative justice berjumlah 93 perkara atau meningkat 3,91 persen dari tahun 2024.
"Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga ini akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di Ibu Kota," ucap Iman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow