Polisi Bojongsari Bekuk 3 Pengedar Sabu Modus Tempel, Sita 1,2 Kg Narkoba

Polisi Bojongsari Bekuk 3 Pengedar Sabu Modus Tempel, Sita 1,2 Kg Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Polsek Bojongsari berhasil menciduk tiga pengedar narkoba, G (29), A (27), dan W (40), yang beroperasi dengan sistem tempel di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,296 kg.

Penangkapan bermula saat warga mengamankan tersangka G pada Sabtu (2025-11-22) pukul 19.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari kemudian mengembangkan kasus ini.

"Dari hasil pengembangan, kita menuju ke TKP 2 yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari saat jumpa pers di kantornya, Selasa (2025-12-30).

Polisi kemudian menangkap tersangka A dengan barang bukti seberat 294,47 gram di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Berdasarkan keterangan A, polisi menangkap W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 996 gram.

Modus operandi ketiga pelaku adalah sistem tempel. Mereka menaruh narkoba di suatu lokasi, mendokumentasikannya, lalu mengirimkan detail lokasi kepada konsumen.

"Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-shareloc," ujarnya.

"Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi," tambahnya.

Para tersangka menerima upah berbeda dari R. G menerima Rp 7 juta per 100 gram, sementara A mendapat Rp 1-Rp 3 juta per pengiriman.

"Untuk tersangka ketiga, W, menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu-sabu tersebut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor. Tersangka tiga, inisial W, mendapat komisi antar atau ongkos kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram," ucapnya.

Fauzan menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan sandi nama hewan untuk mengedarkan narkoba dengan berat berbeda.

"Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed