Polres Bogor Gerak Cepat Redam Konflik di Parungpanjang, 3 Anggota Dicopot

Polres Bogor Gerak Cepat Redam Konflik di Parungpanjang, 3 Anggota Dicopot

Smallest Font
Largest Font

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, bergerak cepat meredam potensi konflik yang terjadi di Polsek Parungpanjang pada Jumat (26/12), setelah adanya aksi massa. Pemicunya adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penegakan hukum oleh anggota Unit Reskrim.

Kejadian bermula saat polisi mengejar DPO kasus ranmor di Cigudeg. Dalam prosesnya, terjadi miskomunikasi dan dugaan pelanggaran prosedur saat mengamankan seorang warga berinisial AK. Hal ini memicu reaksi dari keluarga dan warga Desa Tegalega yang kemudian mendatangi Mapolsek untuk meminta klarifikasi.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Wikha turun tangan langsung. Melalui panggilan video, Kapolres memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada warga. Upaya ini berhasil membubarkan massa dengan tertib setelah aspirasi mereka didengar.

AKBP Wikha juga menerima langsung laporan korban di Polres Bogor, didampingi oleh Kepala Desa dan perwakilan keluarga.

"Kami sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat. Begitu ada laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan responsif untuk menarik personel yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor," ujar AKBP Wikha, Sabtu (27/12/2025).

AKBP Wikha juga berkomunikasi dengan tokoh agama setempat, KH Ahum, yang merupakan orang tua dari warga yang sempat diamankan. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, bahkan diutus untuk bersilaturahmi guna memastikan situasi tetap kondusif.

Sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme, Polres Bogor menggelar sidang disiplin pada Sabtu sore. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tiga personel terbukti melanggar prosedur dalam penegakan hukum.

Ketiga personel tersebut dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, dan pembebasan dari jabatan.

Putusan Sidang Disiplin:

A. Aiptu IN Hukuman Disiplin berupa:

  1. Teguran Tertulis.
  2. Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Mutasi yang bersifat demosi.
  5. Penempatan dalam tempat khusus Selama 21 (dua puluh satu) hari di Rutan Polres Bogor.
  6. Pembebasan dari Jabatan.

B. Bripka MAS Hukuman Disiplin, berupa :

  1. Teguran Tertulis.
  2. Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Mutasi yang bersifat demosi.
  5. Penempatan dalam tempat khusus Selama 21 (dua puluh satu) hari di Rutan Polres Bogor.
  6. Pembebasan dari Jabatan.

C. Briptu AN Hukuman Disiplin, berupa :

  1. Teguran Tertulis.
  2. Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Mutasi yang bersifat demosi.
  5. Penempatan dalam tempat khusus Selama 21 (dua puluh satu) hari di Rutan Polres Bogor.
  6. Pembebasan dari jabatan.

"Penanganan ini kami lakukan secara transparan dan cepat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. Kami pastikan setiap personel yang bertugas wajib mematuhi SOP yang berlaku," tegas AKBP Wikha.

Saat ini, situasi di wilayah Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan telah kembali normal dan kondusif. AKBP Wikha menegaskan bahwa Polres Bogor berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pemulihan serta meningkatkan ketelitian personel dalam bertugas di lapangan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed