Prancis Akan Larang Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Pemerintah Prancis sedang menyiapkan langkah baru untuk melindungi anak-anak dari penggunaan gawai berlebihan, salah satunya dengan mengusulkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun mulai September mendatang.
Rancangan undang-undang (RUU) ini mendapat dukungan dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Parlemen dijadwalkan mulai membahasnya pada Januari.
RUU tersebut menyatakan, berbagai studi dan laporan mengonfirmasi risiko penggunaan layar digital berlebihan pada remaja.
Prancis menilai akses daring tanpa batas membuat anak-anak terpapar konten tidak pantas, pelecehan siber, dan perubahan pola tidur. RUU ini terdiri dari dua pasal utama.
Pasal pertama melarang platform daring menyediakan layanan media sosial kepada anak di bawah 15 tahun. Pasal kedua menyerukan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.
Macron menekankan perlindungan digital anak di bawah umur sebagai prioritas pemerintahannya. Namun, ia mengakui penegakan dan kepatuhan terhadap hukum internasional masih menjadi tantangan.
Larangan penggunaan ponsel di prasekolah dan sekolah menengah sebenarnya sudah berlaku sejak 2018, tetapi jarang ditegakkan.
Prancis sempat melanggar aturan Uni Eropa dengan memberlakukan 'usia legal digital' 15 tahun pada 2023, namun kemudian diblokir. Senat Prancis mendukung inisiatif melindungi remaja dari penggunaan layar berlebihan dan akses media sosial, termasuk izin orang tua untuk anak usia 13-16 tahun yang mendaftar ke media sosial.
Usulan Senat telah diajukan ke Majelis Nasional untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow