Preman Palak Pedagang di BKT Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara!
Aparat kepolisian telah menangkap dua orang yang dikenal sebagai preman 'penguasa wilayah' yang melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, melalui akun Instagramnya, Kamis (1/1/2026), menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pisau. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk membela diri.
"Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?" kata Alfian saat menginterogasi pelaku.
Kedua pelaku tersebut adalah pria berinisial SH (52) dan SA (36). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pemalakan yang disertai ancaman ini.
Alfian menjelaskan bahwa pelaku SH, yang merupakan warga Kecamatan Duren Sawit, berperan meminta uang kebersihan kepada korban sambil mengancam dengan senjata tajam berupa pisau bersama rekannya.
Sementara itu, pelaku SA, yang berprofesi sebagai tukang parkir, turut serta melakukan kekerasan dengan menyundul kepala korban.
"Pelaku SA melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.
Tindak pemalakan disertai kekerasan ini terjadi di belakang Perumahan Cipinang Indah, tepatnya di dekat jembatan BKT, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12). Korban dianiaya lantaran menolak memberikan 'uang kebersihan' sebesar Rp 250 ribu kepada kedua pelaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow