Salah Transfer Rp 118 Juta, Pria Singapura Dipenjara karena Dipakai Staycation

Salah Transfer Rp 118 Juta, Pria Singapura Dipenjara karena Dipakai Staycation

Smallest Font
Largest Font

Seorang pria di Singapura bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) harus mendekam di penjara selama 12 minggu setelah terbukti bersalah menggunakan uang salah transfer dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU) untuk keperluan pribadinya, termasuk staycation.

Dilansir Channel News Asia, Senin (29/12/2025), Basheer divonis setelah menolak mengembalikan SGD 9.000 atau sekitar Rp 118 juta yang salah transfer ke rekeningnya.

Basheer mengaku bersalah atas dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur. Uang tersebut ia gunakan untuk menginap di hotel dan pengeluaran sehari-hari.

Berdasarkan dokumen pengadilan, NTU secara keliru mentransfer SGD 9.087,04 kepada Basheer pada 10 November 2023. Basheer menyadari adanya transfer tersebut di rekening bank POSB miliknya yang sebelumnya kosong.

Alih-alih melaporkan, Basheer justru menarik uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Pihak NTU dan POSB telah berupaya menghubungi Basheer, namun tidak berhasil.

Pada 21 November 2023, NTU mengirim email kepada Basheer mengenai kesalahan transfer tersebut. Basheer menjawab bahwa ia tidak mengetahui adanya uang tersebut karena sudah tidak menggunakan rekening bank itu lagi.

Ia juga menolak memberikan nomor telepon seluler dan alamat terbarunya atas permintaan NTU, serta meminta pihak universitas untuk berhenti menghubunginya. Basheer pun tetap tidak mengembalikan uang tersebut.

Dalam persidangan yang dilakukan melalui tautan video tanpa didampingi pengacara, Basheer mengaku telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia juga mengatakan bahwa ia tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya dan sedang mengalami kesulitan keuangan.

Basheer mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah dibebaskan. Hakim kemudian bertanya apakah ada perwakilan NTU yang hadir, dan seorang wanita maju. Namun, terungkap bahwa wanita tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.

Penggelapan dana secara tidak jujur dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun, denda, atau keduanya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed