SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik KPK: Ini Aneh!
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, merasa heran atas keputusan KPK yang tiba-tiba mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Yudi menilai, KPK seharusnya menuntaskan kasus ini.
"Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK harusnya bongkar korupsi tambang ini malah SP3," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Yudi mendesak KPK untuk menjelaskan secara rinci alasan penghentian kasus yang menurutnya merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
"Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut. Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut, tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi," ujarnya.
Yudi berpendapat, KPK seharusnya membawa kasus ini ke pengadilan untuk menguji alat bukti yang ada. Ia mengaku tidak percaya alasan penghentian kasus ini karena kurangnya alat bukti.
"Tentu 2 alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK nggak ketemu kecukupannya kalau di pengadilan kan jelas," ujarnya.
"Terbuka KPK jangan bermain di ruang gelap, dia yang menyidik, dia yang SP3, tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan," tambahnya.
KPK menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang diusut terjadi pada tahun 2009.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi.
Budi mengatakan, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan KPK terbuka jika ada informasi baru terkait kasus ini.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK dapat menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada tahun 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017, dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saat itu, Saut menyebut kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan lebih besar dari kasus e-KTP.
Saut menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow