UMP DKI 2026 Naik, Buruh Jakarta Demo Tuntut Rp 5,8 Juta

UMP DKI 2026 Naik, Buruh Jakarta Demo Tuntut Rp 5,8 Juta

Smallest Font
Largest Font

Ribuan buruh menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Mereka menolak UMP yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta dan mendesak kenaikan menjadi Rp 5,8 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut," kata Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12/2025).

Said Iqbal juga menyoroti ketidaksesuaian UMP Jakarta dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

"Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi," jelas Said.

Ia menambahkan bahwa UMP di Bekasi dan Karawang sekitar Rp 5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP Jakarta yang telah dinaikkan menjadi Rp 5,73 juta.

"Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu," lanjutnya.

Selain menuntut kenaikan UMP Jakarta, buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 provinsi yang telah dihilangkan.

"Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur," tutur Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pencabutan dan revisi SK Gubernur terkait UMSK.

"Dua hari yang lalu, kami minta itu di cabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru. UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota," imbuh dia.

Aksi ini merupakan permulaan dari rangkaian aksi lanjutan yang akan terus dilakukan hingga tuntutan UMP Jakarta sebesar Rp 5,8 juta dipenuhi.

"Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah," ucapnya.

KSPI menilai UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta.

"Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," kata Said.

Said Iqbal menyoroti biaya sewa rumah di Jakarta yang lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar serta nilai UMP Jakarta yang masih di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak BPS.

Menurutnya, KHL pekerja di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi setara dengan nilai tersebut serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed