Kasus Investasi Fiktif, ANS Kosasih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), terus berupaya mencari keadilan dengan mengajukan permohonan kasasi terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan dirinya. Permohonan kasasi ini diajukan pada akhir Desember lalu.
"Tanggal permohonan: Senin, 29 Desember 2025. Pemohon kasasi: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses pada Kamis (1/1/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti ANS Kosasih dalam kasus yang sama. Namun, hukuman penjara dan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan tetap tidak berubah.
Sidang putusan banding Kosasih telah digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Perkara banding dengan nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini dipimpin oleh hakim ketua Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.
Dalam putusan banding, hakim tetap menghukum Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti juga tetap sama, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 29,152 miliar
- USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)
- EUR 10 ribu (sekitar Rp 194 juta)
- THB 1.470 (sekitar Rp 757 ribu)
- GBP 30 (sekitar Rp 672 ribu)
- JPY 128 ribu (sekitar Rp 14,2 juta)
- HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)
- KRW 1,262 juta (sekitar Rp 14,8 juta)
- Rp 2.877.000
Jika ditotal, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Kosasih mencapai sekitar Rp 35 miliar. Hakim banding mengubah subsider pembayaran uang pengganti tersebut dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow