Eddy Soeparno Dorong Penguatan Kebijakan Mitigasi Iklim di 2026
Menjelang tahun 2026, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menekankan urgensi penguatan kebijakan untuk mencegah dampak perubahan iklim, menjadikan tahun depan sebagai momentum mitigasi dan adaptasi.
"Peningkatan emisi gas rumah kaca, degradasi kualitas udara, serta meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologis menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan terintegrasi untuk menghadapi dampak perubahan iklim," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Eddy menyatakan bahwa tahun 2026 harus menjadi titik balik kebijakan nasional dengan fokus pada mitigasi perubahan iklim yang didukung oleh regulasi yang kuat.
"Dalam hal ini yang terus kami perjuangkan adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum utama bagi agenda mitigasi dan adaptasi di Indonesia," tuturnya.
Dalam konteks mitigasi, Eddy menyoroti dominasi energi fosil yang menghambat penurunan emisi dan berpotensi meningkatkan risiko iklim.
Ia juga menambahkan bahwa target bauran energi terbarukan sebesar 14-15 persen saat ini perlu dipercepat, sejalan dengan target Presiden Prabowo untuk mencapai net zero emission sebelum 2060.
"Komitmen dan semangat besar Presiden perlu diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang kohesif, perumusan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan," tuturnya.
Eddy menekankan perlunya percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai instrumen utama untuk mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi secara nasional.
"Selama ini, kebijakan iklim Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang belum sepenuhnya terkoordinasi. Keberadaaan RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, serta mekanisme evaluasi kebijakan perubahan iklim lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan," jelasnya.
Menurut Eddy, Undang-Undang khusus perubahan iklim akan memberikan arah kebijakan jangka panjang dan memperkuat akuntabilitas negara dalam memenuhi komitmen penurunan emisi.
"Substansi RUU ini juga berupaya memastikan bahwa agenda adaptasi seperti perlindungan kelompok rentan, ketahanan wilayah, dan penguatan kapasitas daerah bisa diimplementasikan," ungkapnya.
"Kami bersyukur bahwa di tahun 2025 ini pemerintah mengeluarkan Perpres 109 dan Perpres 110 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penting mengatasi dampak krisis iklim. Berkaitan dengan hal itu maka UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan kuat bagi negara untuk mencegah krisis iklim dan apalagi bencana iklim," pungkas Eddy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow