Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Komisi II DPR: Landasan Konstitusional Kuat

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Komisi II DPR: Landasan Konstitusional Kuat

Smallest Font
Largest Font

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menegaskan bahwa hal tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat ditafsirkan melalui metode demokrasi langsung maupun tidak langsung.

"Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Rifqinizamy menambahkan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

"Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat. Yang kedua, di dalam konstitusi pula, pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Menurut legislator NasDem ini, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional.

"Nah, karenanya, ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqinizamy.

Menanggapi anggapan gubernur dapat langsung ditunjuk oleh presiden, Rifqinizamy menjelaskan bahwa mekanisme yang memungkinkan adalah presiden mengajukan satu hingga tiga nama ke DPRD, yang kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Adapun landasan lain yang bisa digunakan misalnya, apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah pada satu pihak dan kepala daerah otonom pada pihak yang lain itu bisa atau tidak ditunjuk oleh presiden sebagaimana usul dari PKB, misalnya, jawabannya tentu tidak bisa karena penunjukan sifatnya tidak demokratis," kata Rifqinizamy.

"Yang bisa dilakukan adalah formula tengah, di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit and proper test dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden," sambungnya.

Ia menilai hal tersebut sebagai konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di tangan presiden sesuai UUD 1945.

"Ini konsekuensi juga dari sistem presidensial yang kita anut pada satu pihak dan menempatkan presiden sebagai pemimpin kekuasaan tertinggi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 di pihak yang lain," ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy juga membahas revisi UU Pemilu yang akan dilakukan Komisi II DPR RI, yang mencakup pemilihan umum presiden dan legislatif.

"Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan, tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang," kata Rifqinizamy.

Komisi II DPR siap membahas sistem pemilihan kepala daerah jika revisi UU Pemilu memungkinkan pembahasan dilakukan secara kodifikasi.

"Dan karena itu, jika tugas itu diberikan Komisi II DPR RI dan jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017, dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang kita butuhkan untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan di Indonesia," imbuhnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed