Kasus Pengusiran Nenek Elina, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya terus bergulir. Terkini, polisi kembali mengamankan satu tersangka baru, sehingga total menjadi tiga orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Total tersangka saat ini berjumlah tiga orang.
"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
Abast menjelaskan, tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor, pria berusia 56 tahun, ditangkap saat berada di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya, Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB. Peran SY disebut sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni sebagai dalang perusakan rumah Elina.
Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Abast menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi. Hal ini dikarenakan dalam video yang beredar, pelaku yang diduga terlibat lebih dari tiga orang.
Oleh karena itu, ia meminta dukungan dan peran serta dari masyarakat untuk menyampaikan informasi valid terkait keberadaan para terduga pelaku agar petugas dapat segera menindaklanjutinya.
"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuh Abast.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow