Preman Palak dan Aniaya PKL di BKT Duren Sawit, Polisi: Tak Ada Toleransi!
Aparat kepolisian mengamankan dua orang yang mengaku sebagai 'penguasa wilayah' karena melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan kedua pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penangkapan ini adalah wujud kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk premanisme dan kekerasan.
"Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026).
Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Operator 110 akan merespons cepat laporan yang masuk.
"Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam," imbuhnya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kombes Alfian Nurrizal melalui akun Instagramnya, Kamis (1/1).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau. Menurut pengakuan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk 'bela diri'.
"Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?" kata Alfian saat menginterogasi pelaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow