Keluarga Prada Lucky Bersyukur 21 Terdakwa Penganiayaan Divonis Pecat
Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo merasakan keadilan setelah 21 terdakwa kasus penganiayaan terhadap Lucky divonis dengan hukuman berbeda, termasuk pemecatan dari dinas militer. Ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tak kuasa menahan tangis haru saat mendengar putusan tersebut.
Sebanyak 21 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41 divonis 6-9 tahun penjara disertai pemecatan. Sementara itu, empat terdakwa dalam berkas perkara nomor 42 divonis 6,5 tahun penjara dengan hukuman yang sama. Nasib Lettu Inf Ahmad Faisal, satu-satunya terdakwa dalam berkas perkara nomor 40, masih belum diputuskan.
Tangis haru Sepriana pecah di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah mendengar putusan hakim yang memecat 21 terdakwa. Vonis ini sesuai dengan harapan keluarga Prada Lucky dan dinilai lebih tinggi dari tuntutan oditur.
"Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak," ujar Sepriana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
Sepriana juga meminta dukungan dari masyarakat Indonesia dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga para terdakwa benar-benar melepas seragam mereka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow