Libur Tahun Baru 2026: Pemerintah Terapkan WFA, Ini Jadwal dan Aturannya
Menjelang Tahun Baru 2026, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi ASN dan pekerja swasta melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA). Tahun Baru Masehi 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bagaimana aturan WFA dan рекомендация cuti untuk menikmati libur panjang?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 31 Desember 2025 bukan merupakan tanggal merah. Namun, pekerja dapat mengambil cuti pada tanggal tersebut untuk memperpanjang libur tahun baru.
Berikut rekomendasi комбинирование libur dan cuti Tahun Baru 2026:
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh diperbolehkan untuk Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025.
Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN selama 3 hari kerja mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Sementara itu, aturan WFA bagi pekerja/buruh pada 29-31 Desember 2025 tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri. Namun, WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya), kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor lainnya.
Beberapa poin penting terkait WFA yang perlu diperhatikan:
- WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
- Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, ada dua tanggal merah di bulan Januari 2026. Berikut rinciannya:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow