MA Terima 5.550 Aduan Terhadap Aparatur Peradilan Sepanjang 2025
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunaryo, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, pihaknya menerima 5.550 aduan yang melibatkan aparatur peradilan, mulai dari hakim hingga panitera. Dari ribuan aduan tersebut, sebagian besar telah diproses dan sejumlah aparatur telah menerima sanksi.
Sunaryo menjelaskan, dari total 5.550 pengaduan, sebanyak 4.130 atau 74,41% telah diselesaikan. Sementara itu, 1.420 pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Sebanyak 192 hakim dan aparatur pengadilan menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41% telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian. Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang," kata Sunaryo saat acara 'Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI tahun 2025' di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Sunaryo menambahkan, 85 hakim dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkatan yang bervariasi, mulai dari berat, sedang, hingga ringan.
"Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang," terang Sunaryo.
Selain itu, Sunaryo juga menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) turut mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap aparatur peradilan. Terdapat 36 usulan dari KY agar MA menjatuhkan sanksi disiplin.
"Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2025 sebanyak 36 usulan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang. Dari jumlah tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut," ungkap Sunaryo.
Dari hasil tindak lanjut usulan KY, 12 hakim dikenakan hukuman disiplin. Sementara itu, 27 hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim.
"Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial. Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim," imbuh dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow