Ribuan Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, KemenImipas Klaim Efektif

Ribuan Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, KemenImipas Klaim Efektif

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mencatat 1.882 narapidana (napi) telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah napi berisiko tinggi (high risk) yang terlibat peredaran narkoba, penipuan, dan pelanggaran pidana lainnya di dalam lapas.

Pemindahan ribuan napi high risk ini merupakan kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto, yang diyakini efektif memerangi kejahatan dari dalam lapas. Menteri Agus berkomitmen memberantas tindak pidana dari dalam lapas yang selama ini menjadi temuan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang beresiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas," katanya usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).

Menteri Agus mengakui pemindahan napi high risk dari seluruh Indonesia ke Nusakambangan bukan perkara mudah dan memerlukan koordinasi antarinstansi untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Dengan pemindahan 1.880 napi, apakah kejahatan narkoba di dalam lapas menghilang? Agus menyatakan pihaknya tidak bisa memastikan isi pikiran penghuni baru lapas, yaitu terdakwa kasus narkoba yang ditangkap aparat penegak hukum dan telah menjalani proses peradilan pidana.

"Namun dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu," jelas Menteri Agus.

Selain menindak napi, KemenImipas juga menindak oknum petugas yang melanggar hukum.

"Namun tadi sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi," imbuh Menteri Agus.

Sepanjang 2025, Sekretariat Jenderal KemenImipas mencatat 348 oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijatuhi sanksi administrasi:

  • Pelanggaran disiplin ringan: 15 pegawai
  • Pelanggaran disiplin sedang: 84 pegawai
  • Pelanggaran disiplin berat: 71 pegawai
  • Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin: 178 pegawai

Menteri Agus menegaskan pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas adalah harga mati.

"Zero ponsel dan narkoba harga mati," tegas Menteri Agus di Jakarta, (8/5).

Dalam wawancara, Menteri Agus menjelaskan bahwa HP adalah faktor utama peredaran narkoba dari dalam lapas dan kembali menegaskan arahan 'zero HP, zero narkoba'.

"Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum," tegas Agus (18/6).

Dia meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) menggencarkan razia handphone dan narkoba, dan mengancam akan mencopot mereka jika tidak melaksanakannya.

"Para Kalapas dan Karutan saya minta razia berkala. Kalau tak pernah laksanakan, risikonya kalau ditemukan (hp atau narkoba), ya dicopot," kata dia saat berkunjung ke Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/6).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed