Waspada Modus Penipuan Online, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Korban Telat Sadar
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa banyak warga menjadi korban penipuan dan baru menyadarinya setelah 24 jam. Untuk merespons hal ini, Polda Metro Jaya meluncurkan anti-scam center sejak Oktober 2025.
"Dari hasil penelitian kami selama ini bahwa ternyata para korban ini rata-rata baru sadar menjadi korban setelah 24 jam mereka melakukan transfer atau menjadi korban penipuan," kata Roberto dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di gedung BPMJ, Rabu (31/12/2025).
Roberto menjelaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dapat melapor melalui website Metrojaya.id dan akan direspons langsung oleh petugas.
"Caranya sangat gampang sekali, hanya tinggal masuk ke dalam website Metrojaya.id. Nanti para korban, ketika memberikan seluruh data secara formulir online di dalamnya, akan kami berikan kode OTP. Kode OTP ini akan langsung korban bisa melaksanakan video call secara langsung dengan petugas piket," ujarnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kominfo, OJK, hingga PPATK, dengan fokus pada pengungkapan kasus dan pengembalian dana kerugian korban.
"Apabila laporan tersebut masih bisa ditemukan sisa dana rekening yang ada, kami melakukan permintaan pengajuan pemblokiran secara mitigasi awal. Jadi memang sudah dilakukan mitigasi awal di dalam payung hukum yang berlaku di dalamnya," tuturnya.
Selain itu, kepolisian juga meningkatkan upaya pencegahan kejahatan siber melalui patroli siber dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kemudian adanya penyelenggaraan seminar dan pelatihan peningkatan keamanan siber dalam rangka menciptakan kapasitas dan tentu kapabilitas dari anggota siber sendiri, termasuk jajaran di polres. Kemudian upaya edukasi diperluas melalui podcast yang kami siapkan melalui sarana-sarana media sosial yang ada," jelasnya.
Selama tahun 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 4.272 laporan terkait kejahatan siber dan berhasil meringkus 122 tersangka.
Roberto menambahkan, total kerugian dari laporan yang masuk mencapai Rp 4,3 triliun, di mana Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan Rp 352 miliar kepada para korban.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow