Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu untuk Tahun Baru di Jabodetabek
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek saat perayaan malam tahun baru. Dua orang kurir narkoba, MJ (29) dan IS (41), berhasil ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Bekasi.
“Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ungkap Brigjen Susatyo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12) di Summarecon Bekasi. Polisi memperoleh informasi adanya kendaraan towing yang membawa mobil berisi narkoba dari Lampung ke Banten.
“Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB,” terang Susatyo.
Dari tersangka MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi sabu seberat 53,185 kilogram.
Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (26/12) di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka IS ditangkap dengan barang bukti 49 bungkus plastik berisi sabu seberat 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SRSL yang kini berstatus DPO.
“Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow