Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata, Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polri

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata, Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polri

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus pembakaran puluhan kios di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, yang merupakan buntut dari pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector. Polisi telah menangkap pelaku pembakaran kios dan tengah mengembangkan kasus ini.

"Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Iman belum memberikan detail jumlah dan identitas pelaku pembakaran. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara transparan, termasuk jika ada anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan.

"Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," jelasnya.

Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat dan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Insiden pembakaran ini terjadi pada Kamis (11/12) malam, setelah tewasnya dua debt collector. Terkait kasus kematian tersebut, Polri telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Sidang etik terhadap keenam anggota satuan Yanma Mabes Polri telah dilaksanakan. Hasilnya, dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi karena mengikuti ajakan senior dan ikut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed