Kurir Narkoba 100 Kg Sabu Jaringan Sumatera Ditangkap, Sasar Jabodetabek saat Tahun Baru

Kurir Narkoba 100 Kg Sabu Jaringan Sumatera Ditangkap, Sasar Jabodetabek saat Tahun Baru

Smallest Font
Largest Font

Polisi menangkap dua kurir narkoba, MJ (29) dan IS (41), yang membawa 100 kilogram sabu dengan mobil towing dari Sumatera. Keduanya berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jabodetabek, termasuk Kampung Bahari, Jakarta Utara, saat perayaan tahun baru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa 99 paket sabu seberat total 100 kilogram itu akan diedarkan di Jabodetabek, salah satunya di Kampung Bahari. Hal itu disampaikan saat jumpa pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menambahkan bahwa sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari dibawa oleh tersangka IS, dengan total seberat 50,006 kilogram.

"Informasi yang kita peroleh, dua kali penangkapan di dua TKP ini, untuk yang di TKP kedua, itu yang akan diedarkan di Kampung Bahari," kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa modus membawa mobil berisi narkoba dengan towing merupakan cara baru yang digunakan oleh para pengedar. Pihaknya telah melakukan pendalaman selama dua minggu untuk mengungkap kasus ini.

"Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu," jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, modus penggunaan towing ini baru digunakan oleh para tersangka selama satu bulan dan kedua pelaku merupakan pemain baru dalam sindikat peredaran narkoba dari Sumatera.

"Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru," kata Wisnu.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu seberat 53,185 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi kembali memperoleh informasi mengenai mobil towing lain yang mengangkut mobil Pajero berisi narkoba. Dari penangkapan kedua, polisi menangkap tersangka IS dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu seberat 50,006 kilogram.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SRSL yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed