Polri Ungkap Ratusan Kasus Judi Online, Sita Aset Rp 1,5 Triliun di 2025
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap ratusan kasus judi online (judol) selama tahun 2025, dengan menangkap ratusan tersangka dan menyita aset senilai triliunan rupiah.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap 665 kasus judi online dan menangkap 741 tersangka selama tahun 2025.
"Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka," kata Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain penangkapan tersangka, Polri juga berhasil menyita aset terkait judi online senilai Rp 1,5 triliun.
"Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun," kata Syahar.
Syahar menambahkan bahwa Polri juga aktif dalam upaya pencegahan judi online, dengan memblokir ribuan situs yang terindikasi melakukan praktik ilegal tersebut.
"Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online," jelasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow