Polri Ungkap Kasus SDA 2025: Kerugian Negara Capai Rp 6 Triliun
Polri berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2025, mulai dari sektor migas hingga pertambangan, dengan total kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp 6 triliun.
Dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025), Kabareskrim Komjen Syahardiantono memaparkan lima kasus SDA yang menonjol.
Kasus pertama adalah pemuatan batubara ilegal di Kalimantan Timur. Sebanyak 57 kontainer berisi 1.140 ton batubara disita, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,2 triliun.
“Penyitaan 57 kontainer dengan isi 1.140 ton batubara,” kata Syahardiantono.
Kedua, kasus pertambangan pasir ilegal di Magelang, Jawa Tengah, yang merugikan negara sebesar Rp 245 miliar.
Ketiga, kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi di Rembang, Jawa Tengah, dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.
Keempat, kasus pabrik pengolahan zirkon ilegal di Kalimantan Tengah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Kelima, kasus penambangan ilegal batu galena di Gorontalo. Polisi mengamankan 14 kontainer berisi batu hitam di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kerugian sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow