Pilkada Langsung vs DPRD: Perdebatan Sistem Pemilihan Kepala Daerah Mencuat Kembali

Pilkada Langsung vs DPRD: Perdebatan Sistem Pemilihan Kepala Daerah Mencuat Kembali

Smallest Font
Largest Font

Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD kembali mencuat, mendapatkan dorongan kuat dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Usulan ini didasari alasan mahalnya biaya Pilkada langsung yang dinilai menghambat figur berkualitas tanpa modal finansial besar.

Biaya Pilkada yang mahal menjadi persoalan nyata dengan dua sudut pandang berbeda. Pertama, biaya penyelenggaraan yang berkaitan dengan anggaran negara. Kedua, ongkos politik yang harus ditanggung kandidat. Kedua jenis biaya ini memiliki konsekuensi yang berbeda dan menuntut penanganan kebijakan yang berbeda pula.

Menjadikan mahalnya ongkos politik kandidat sebagai alasan mencabut hak memilih warga merupakan penyederhanaan masalah yang berbahaya. Pengalaman menunjukkan tingginya ongkos politik kandidat lahir dari praktik politik yang tidak dibenahi.

Perdebatan tentang Pilkada langsung atau tidak langsung terus berlanjut. Persoalan mendesak saat ini adalah apakah perubahan ini memperkuat demokrasi, atau justru menormalisasi kemunduran dengan dalih efisiensi.

Demokrasi bertumpu pada prinsip kedaulatan di tangan rakyat. Dari prinsip ini lahir dua jenis kekuasaan, yaitu kuasa atau daulat yang hanya dimiliki rakyat, dan otoritas untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Dalam negara modern, rakyat tidak mungkin menjalankan langsung seluruh urusan pemerintahan. Karena itu, lahirlah demokrasi perwakilan. Rakyat tetap memegang daulat, tetapi otoritas menjalankan pemerintahan diserahkan kepada wakil yang dipilih melalui pemilu.

Pemilu menjadi prasyarat utama demokrasi perwakilan. Pemilu adalah mekanisme konstitusional yang memastikan bahwa otoritas pemerintahan bersumber dari rakyat. Karena rakyat pemilik daulat, maka hanya rakyat pula yang berhak memberikan mandat.

Sering kali muncul argumen bahwa dalam sistem parlementer, wakil rakyat dapat memilih kepala pemerintahan. Dalam sistem tersebut, kepala pemerintahan berasal dari wakil rakyat yang telah memperoleh mandat langsung dari pemilih.

Filsuf politik Joseph A. Schumpeter, dalam Capitalism, Socialism and Democracy (1942), merumuskan demokrasi secara minimalis dengan menjadikan pemilu sebagai penanda utamanya.

Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan dari rakyat kepada DPRD, yang dipangkas bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan prasyarat demokrasi itu sendiri. Mandat eksekutif tidak lagi bersumber langsung dari pemilik kedaulatan, melainkan dari sesama pemegang mandat.

Perdebatan tentang efisiensi, biaya, atau stabilitas tidak boleh mengaburkan fakta bahwa hak rakyat untuk memberikan mandat adalah prasyarat yang tidak bisa dinegosiasikan.

Jika alasan mengubah mekanisme Pilkada adalah tingginya biaya, maka persoalannya harus dipahami dari dua sisi: biaya penyelenggaraan pemilu oleh negara dan ongkos politik yang ditanggung kandidat.

Pilkada 2015 menunjukkan variasi biaya antar daerah. Pada Pilkada 2017, total anggaran berada di kisaran Rp3–4 triliun untuk 101 daerah. Angka ini melonjak signifikan pada Pilkada 2018 yang melibatkan 171 daerah, dengan total biaya mencapai sekitar Rp18,5 triliun.

Lonjakan paling tajam terjadi pada Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Anggaran awal sekitar Rp 9,9 triliun melonjak menjadi lebih dari Rp 20 triliun akibat kewajiban penerapan protokol kesehatan.

Puncaknya terjadi pada Pilkada 2024. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 37,5 triliun untuk Pilkada serentak nasional. Jika digabungkan dengan belanja pemilu sejak 2022, total dana yang dikeluarkan negara mencapai lebih dari Rp 70 triliun.

Persoalan yang sering disebut publik sebagai "mahalnya Pilkada" berkaitan dengan ongkos politik kandidat. Tingginya ongkos politik bukan disebabkan oleh Pilkada langsung, melainkan oleh lemahnya penegakan hukum dan praktik politik transaksional.

Riset Muhtadi (2018) menunjukkan bahwa sekitar 25–33 persen pemilih pada Pemilu 2014 terpapar politik uang. Fakta ini menegaskan bahwa politik uang adalah penyakit sistemik yang menjangkiti seluruh arena elektoral di Indonesia.

Selain politik uang di tingkat pemilih, ongkos politik juga membengkak akibat mahalnya biaya kandidasi. Banyak dari biaya ini berada di luar skema dana kampanye resmi, sehingga tidak transparan dan sulit diawasi.

Jika mahalnya ongkos politik dijadikan alasan perubahan sistem, maka yang perlu diuji terlebih dahulu adalah ketepatan diagnosisnya. Memangkas hak memilih warga tidak otomatis menurunkan biaya politik.

Perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh praktik politik uang yang masif di DPRD. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti membuka kembali risiko yang sama.

Putusan MK Nomor 55/PUU-XXII/2019 menekankan kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam mengubah mekanisme pemilihan langsung, sementara Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu yang harus diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kecenderungan menjadikan efisiensi sebagai dalih untuk memangkas partisipasi rakyat mencerminkan cara pandang yang menyempitkan demokrasi menjadi sekadar beban anggaran.

Persoalan Pilkada tidak berhenti pada soal langsung atau tidak langsungnya mekanisme pemilihan, melainkan pada tata kelola demokrasi elektoral yang dibiarkan rapuh. Efisiensi semestinya ditempuh melalui pembenahan desain pemilu.

Tingginya ongkos politik kandidat hanya dapat ditekan jika negara berani menyentuh wilayah yang selama ini paling sensitif, yakni pendanaan partai politik, mekanisme pencalonan yang transaksional, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap politik uang.

Pada akhirnya, mempertahankan Pilkada langsung bukan hanya soal romantisme reformasi, melainkan soal menjaga arah. Demokrasi yang dipercaya publik adalah prasyarat pemerintahan yang efektif.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed