Polda Riau Catat Peningkatan Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di 2025
Polda Riau mencatatkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan sepanjang tahun 2025, dengan kenaikan mencapai 24,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi salah satu fokus utama.
Berdasarkan data yang dirilis Polda Riau, sebanyak 148 perkara terkait kejahatan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) ditangani pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat 24,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 119 kasus.
Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau, menjelaskan bahwa peningkatan ini adalah hasil dari upaya penegakan hukum yang semakin masif oleh Polda Riau dan jajaran kepolisian resor. Senin (29/12/2025), ia menyampaikan, "Peningkatan penindakan terhadap kejahatan lingkungan ini disebabkan karena semakin masifnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau dan polres jajaran kepada para pelaku."
Salah satu pencapaian menonjol adalah penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Operasi ini disebut sebagai yang paling masif dalam 10 tahun terakhir, dipimpin langsung oleh jajaran PJU Polda Riau dan Polres Kuansing.
"Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kami berhasil mengungkap 17 tindak pidana dengan 35 tersangka. Kami juga melakukan 136 kegiatan pemusnahan yang menghancurkan 772 unit dompeng atau rakit tambang," tegasnya.
Kapolda menambahkan bahwa efektivitas pemberantasan PETI tahun ini melampaui total pengungkapan selama satu dekade terakhir, berkat kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Daerah.
"Dalam 5 tahun kalau kita kumpulkan dari 2018-2024, baru 2025 kegiatan pemberantasan PETI yang dipimpin Wakapolda Riau, Dirkrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Dirpolair dan Polres kuansing berkolaborasi dengan Pemda itu sangat masif dan angkanya melebihi dari 10 tahun pengungkapan PETI yang terjadi di Kabupaten Kuansing," paparnya.
Selain penindakan, Polda Riau juga memulai langkah restorasi lingkungan melalui pendekatan kearifan lokal, salah satunya dengan membentuk Dubalang Batang Kuantan, yang mengadopsi konsep Pecalang di Bali.
"Kami mengangkat komunitas tingkat lokal untuk bangkit menjadi barrier atau benteng pelindung lingkungan. Dubalang Batang Kuantan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak lagi merusak alam," jelas Kapolda.
Sebagai solusi jangka panjang, Polda Riau aktif menjembatani percepatan perizinan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai kementerian terkait.
"Kami mendorong agar izin WPR dipercepat dan masyarakat lokal diwadahi melalui Koperasi Merah Putih. Tujuannya jelas, agar masyarakat Kuansing bisa tetap menghidupi keluarga mereka melalui jalur yang legal, aman, dan tidak merusak alam," tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, penyelesaian perkara kejahatan SDA mencapai 196 perkara, meningkat 6 persen. Langkah ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow