Pemicu HP, Pria di Depok Aniaya Istri hingga Luka Serius di Mata
Seorang pria di Depok tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AA, hingga menyebabkan luka serius di bagian mata yang memerlukan operasi. Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam.
KDRT ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Bedahan, Sawangan, Depok. Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Korban telah mendapatkan pendampingan dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari perselisihan antara suami dan istri mengenai penggunaan telepon genggam.
"Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam," kata Budi Hermanto, Sabtu (27/12/2025).
Saat itu, pelaku meminta ponsel korban namun menolak mengembalikannya. Hal ini memicu cekcok yang berujung pada kekerasan fisik. Pelaku memukul korban bertubi-tubi menggunakan ponsel ke arah wajah, terutama mata kiri, serta memukuli korban dengan tangan kosong dan menginjak paha korban.
Akibat penganiayaan tersebut, AA mengalami luka serius di bagian mata. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri.
"Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri," ungkap Budi.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga Minggu (28/12/2025), korban masih menjalani perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang," kata Budi.
Polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis untuk keperluan visum.
Polisi telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini dan kini ditahan di Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan," kata Kombes Budi Hermanto, Minggu (28/12/2025).
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mengutamakan keselamatan korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow