Pukat UGM Kecewa KPK Hentikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPK menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Pukat UGM menilai penghentian kasus ini sebagai catatan buruk bagi kinerja KPK.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyampaikan bahwa penghentian kasus ini menjadi preseden buruk bagi KPK. Menurutnya, sejak KPK berdiri, lembaga tersebut selalu selektif dalam menetapkan perkara hingga tahap penyidikan.
"Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan," kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Zaenur menambahkan, penghentian kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi KPK agar lebih ketat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat.
"Apapun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Zaenur juga menekankan agar KPK tidak menangani perkara secara berlarut-larut dan menyelesaikan setiap kasus tepat waktu untuk menjamin kepastian hukum.
"KPK itu harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara ketika perkara itu sudah ulang tahun KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-marut harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu tidak berlarut-larut dijamin kepastian hukum," ujarnya.
KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2009. Meskipun tersangka telah diumumkan pada tahun 2017, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi.
Budi menjelaskan, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait. KPK tetap membuka diri jika ada informasi baru terkait kasus ini.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.
KPK memiliki wewenang untuk menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK tercantum dalam pasal 40 UU 19/2019.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 3 Oktober 2017, dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saat itu, Saut menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan lebih besar dari kasus e-KTP.
Saut menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow