SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat dan Biaya Terbaru 2025

SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat dan Biaya Terbaru 2025

Smallest Font
Largest Font

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis seringkali membuat panik. Namun, ada kondisi tertentu di mana SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru, memberikan keringanan bagi masyarakat dalam situasi khusus.

Aturan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Kelonggaran perpanjangan SIM mati diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pengecualian diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar atau force majeure.

Keadaan kahar mencakup penutupan layanan perpanjangan SIM saat hari libur nasional, cuti bersama, atau perbaikan sistem. Kakorlantas Polri menetapkan penutupan layanan berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Contohnya, jika SIM habis masa berlakunya pada 25-26 Desember 2025 (Hari Natal dan cuti bersama), perpanjangan bisa dilakukan pada 27 Desember 2025.

Pasal dalam peraturan tersebut menyatakan: “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”

Biaya Perpanjangan SIM Mati

Biaya perpanjangan SIM mati dalam kondisi pengecualian sama dengan biaya perpanjangan SIM biasa.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Selain itu, ada biaya tambahan lain:

  • Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Tes Psikologi: Rp 100.000

Contoh Kasus Perpanjangan SIM Mati

Libur Nasional dan Cuti Bersama

Apabila masa berlaku SIM Anda habis bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama, Anda masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda segera setelah layanan kembali dibuka.

Gangguan Sistem

Dalam situasi di mana terjadi gangguan sistem pada layanan perpanjangan SIM, Anda juga diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM setelah sistem kembali normal.

Prosedur Perpanjangan SIM dalam Keadaan Kahar

Lapor ke Direktorat Lalu Lintas

Pastikan Anda melaporkan kondisi kahar yang Anda alami ke Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah setempat.

Siapkan Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

Ikuti Arahan Petugas

Ikuti arahan petugas kepolisian saat mengajukan perpanjangan SIM Anda.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed