KPK Dikritik Usai Hentikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara

KPK Dikritik Usai Hentikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik setelah mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Pengumuman ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga антикоррупция tersebut.

Penyidikan kasus yang menjerat Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka ini, ternyata sudah dihentikan sejak Desember 2024. KPK berdalih penghentian penyidikan ini tanpa tekanan politik.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penghentian penyidikan disebabkan kendala teknis dalam proses penanganan perkara.

"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan," kata Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).

Budi menjelaskan, auditor tidak dapat menghitung kerugian negara, sehingga KPK kekurangan alat bukti.

"Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.

Selain itu, kasus suap dalam perkara ini juga terkendala kadaluarsa penuntutan.

"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," jelas Budi.

Budi menilai penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.

Faktor waktu juga menjadi pertimbangan dihentikannya kasus ini. Kasus suapnya sudah kedaluwarsa karena terjadi pada 2009.

"Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.

Budi menyatakan SP3 memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tutur dia.

"Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tambahnya.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keputusan KPK ini dan menilai KPK tidak transparan.

"Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan," kata Saut, Senin (29/12/2025).

Saut menekankan pentingnya KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penghentian penyidikan suatu perkara.

"Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ," ujar Saut.

Saut juga mendorong Dewas KPK untuk menelaah keputusan SP3 kasus ini dan mengevaluasi kinerja KPK.

"Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham," ujar Saut.

"Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini," sambungnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan mengapa KPK membutuhkan waktu satu tahun untuk mengumumkan penghentian perkara ini.

"ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?" kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Senin (29/12/2025).

Wana menambahkan, KPK juga tidak mengumumkan penghentian kasus Aswad Sulaiman dalam laporan tahunan KPK.

"Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut," ujar Wana.

"Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?" sambungnya.

ICW menilai mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik," jelas Wana.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed